Setiap karya pasti tak luput dengan outline atau ide-ide pokok yang mendasarinya. Siapapun yang ingin mempelajarinya, terlebih dahulu harus tahu seluk beluk dari karya tersebut. Begitu juga sebuah disiplin ilmu tidak akan mampu dicerna dan dipahami dengan baik, jika seorang pembaca tidak tahu menahu tentang maudhu (cangkupan bahasan) dan gambaran awal ilmu yang akan dipelajari.
Dalam kajian klasik pondok pesantren kita mengenal istilah yang sangat popular, Mabadi’ Asyrah atau Sepuluh Prinsip Dasar dari bangunan suatu ilmu (body of knowledge). Biasanya istilah itu jama ditemui dalam muqoddimah kitab-kitab turast. Sepuluh Prinsip Dasar (Mabadi’ Asyrah) ini adalah gambaran umum tentang suatu disiplin ilmu, khususnya yang berkaitan dengan ilmu syari’ah. Ia berfungsi sebagai outline, term of reference (TOR), serta informasi awal mengenai suatu fan ilmu.
Salah seorang ulama terkemuka yang bernama Muhammad bin Ali ash-Shabban, yang kemudian dikenal dengan julukan; Abu al-‘Irfan al-Mishri, penyusun Syarh ‘ala Hasyiyah al-Asymuni dan Hasyiyah ‘ala Syarh al-Sa’d al-Tiftazani (wafat 1206 H), menyebutkan Mabadi ‘Asyrah itu dalam kumpulan syairnya, sebagai berikut:
إِنَّ مَبَادِي كُلِّ فَنٍّ عَشرَةْ الحَدُّ وَالمَوْضُوْعُ ثُمَّ الثَّمرَةْ
وَنِسْبَةٌ وَفَضْلُهُ وَالوَاضِعُ وَالاسْمُ الاِسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِعُ
مَسَائِلُ وَالبَعْضُ بِالبَعْضِ اكْتَفَى وَمَنْ دَرَى الجَمِيْعَ حَازَ الشَّرَفَا
“Sesungguhnya prinsip dasar dalam setiap disiplin ilmu itu ada sepuluh, yaitu: (1) batasan definitif, (2) ruang lingkup kajian, (3) manfaat kajian, (4) perbandingan dan hubungan dengan ilmu lain, (5) keistimewaan, (6) perintis, (7) sebutan resmi, (8) sumber pengambilan kajian, (9) hukum mempelajari, (10) pokok-pokok masalah yang dikaji, lalu sebagian dengan sebagian lain mencukupi, Siapa yang menguasai semuanya akan meraih kemuliaan.”
Adapun dalam tulisan ini akan dijelaskan ide-ide pokok (outline) yang mendasari ilmu tajwid.
- Bagian Pertama : Definisi (at-Ta’rif)
Secara bahasa tajwid berarti at-tahsin (memperindah), adapun menurut istilah ialah fan ilmu yang berisi bahasan terkait metode atau cara membaca ayat-ayat Al-Quran. Hal ini dilakukan dengan cara mengeluarkan suatu huruf sesuai dengan makharijul huruf dan mampu menyesuaikan shifat-shifat (karakter) yang dimiliki setiap huruf.
- Bagian Kedua : Ruang Lingkup Kajian (al-Maudlu)
Ruang lingkup pembahasan ilmu tajwid adalah seputar ayat-ayat Al-Qur’an.
- Bagian Ketiga : Hubungan nya dengan Ilmu Lain (an-Nisbah)
Ilmu Tajwid merupakan satu dari sekian al-ulum al-diniyyah yang berkaitan langsung dengan Kitab Suci Al Quran,
- Bagian Empat : Peletak dasar (al-Wadhi)
Pada dasarnya ilmu tajwid merupakan ilmu yang bersifat tauqifi (asli dari sononya). Allah mewahyukan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad satu paket komplit dengan metode membacanya. Namun, dari segi kodifikasi dan konsep metodenya, maka para ulama yang merumuskannya. Adapun ulama yang menjadi peletak dasar ilmu ini ialah Imam Sibaweih dan Imam Khalil bin Ahmad Al Farahidi.
- Bagian Lima : Manfaat Kajian (al-Faidah)
Tujuan ilmu Tajwid ialah untuk memperindah bacaan dan menjaga lisan dari lahn (kesalahan) saat membaca Al Quran. Semua ini dilakukan semata-mata hanya untuk mencari ridho Allah .
- Bagian Keenam: Hukum Mempelajarinya (al Hukm as Syar’i)
Hukum mengamalkan ilmu tajwid ialah wajib ain’. Dalam artian semua mukallaf wajib menerapkannya dikala membaca Al-Quran. Adapun hukum mempelajari nya ialah fardhu kifayah bagi umat islam secara umum. Namun bagi para ahli dan ulama, hukum mempelajarinya wajib ain. Sebab merekalah yang menjadi panutan umat.
- Bagian Ketujuh: Keutamaan Ilmu Tajwid (al-Fadl)
Ilmu Tajwid merupakan asyroful ulum (ilmu yang paling istimewa). Sebab Keutamaan sebuah ilmu dinilai dari keterkaitanya. Adapun ilmu tajwid berhubungan erat dengan kalamullah, Al Qur’an.
- Bagian Kedelapan: Sebutan (al-Ism’)
Ilmu Tajwid
- Bagian Kesembilan : Sumber Pengambilan Kajian (al-Istimdad)
Ilmu Tajwid diadopsi secara utuh dari cara Rasulullah dalam membaca Al Quran. Kemudian langkah seperti ini ditirukan oleh para sahabat, tabi’in dan generasi selanjutnya sampai hari ini.
- Bagian Kesepuluh : Pokok-pokok Kajian (Masail)
Ilmu Tajwid membahas seputar makharijul huruf (tempat keluarnya huruf) dan shifatul huruf (karakter huruf), Hukum Waqf dan Ibtida, Tafkhim dan Tarqiq, Ghunnah, Hukum Nun dan Mim mati dan masih banyak lagi.
(lihat Al Amid fi Ilmi Tajwid, hal 7-8, Karangan Syekh Mahmud bin Ali Bassah Al Mishri)
ARTIKEL TERKAIT :

ibnuhajar
Penulis di Huffadhkrapyak