Belajar Ilmu Tajwid, Seberapa Pentingkah?

Belajar Ilmu Tajwid, Seberapa Pentingkah?

Membaca Al-Qur’an merupakan amalan yang sangat besar pahalanya. Nabi berpesan kepada umatnya untuk selalu melanggengkan membaca Al-Qur’an. Sebab selain menjadi salah satu investasi akhirat, Al-Qur’an memiliki “kuota” syafaat yang nantinya akan diberikan kepada orang yang selama hidupnya rajin membacanya.

Nabi menjanjikan bahwa satu huruf yang dibaca akan diberikan ganjaran oleh Allah sepuluh kebaikan. Bisa dibayangkan betapa banyak pahala orang yang selalu istiqomah membaca Al-Qur’an, terlebih bagi seorang penghafal Al-Qur’an yang notabennya dia selalu mengulang ngulang hafalannya. Begitu juga banyak hadis-hadis yang menjelaskan bahwa salah satu pangkat terbaik seorang muslim ialah dia yang mempelajari Al-Qur’an lalu mengajarkannya.

Namun, patut disadari bahwa selain motivasi dan iming-iming yang dijanjikan, syariat juga memberi panduan agar proses pembacaan tersebut dilakukan dengan baik dan benar. Dalam Al-Qur’an surat Al Muzammil ayat 4 Allah sebutkan :

وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ

“…dan bacalah Al-Qur’an secara tartil…”.

Sayyidina Ali bin Abi Thalib dalam sebuah atsar menyebutkan bahwa tartil adalah “tajwidul huruf, wa ma’rifatul wuquf (mengindahkan bacaan huruf, dan mengetahui tentang waqaf-nya)”. Dari sini dapat dipahami bahwa ilmu tajwid ialah ilmu yang membahas cara pengucapan online usa casinos, sifat huruf Al-Qur’an, serta kaedah lainnya menjadi penting.

Mengenai pentingnya ilmu tajwid, Salah satu Ulama pakar Qiraah, Syekh Al Jazari, menyebutkan dalam syairnya, Manzhumah al-Jazariyyah.

وَ الْأَخْذُ بِالتَّجْوِيْدِ حتْمٌ لَازِمُ # مَنْ لَمْ يُصَحِّحِ القُرآنَ آثِمُ

 “Mempelajari ilmu tajwid adalah sesuatu yang wajib, Siapa yang tak (berusaha) memperbaiki bacaannya maka ia  berdosa”

لِأَنَّهُ بِهِ الإلَهُ أَنْزِلا # وَ هَكَذَا مِنْهُ إِلَيْنَا وَصَلَا

 “Karena demikianlah (beserta cara membacanya) Allah menurunkan Al-Qur’an Dan seperti itu pula (bacaan Al-Quran dan tajwidnya) sampai kepada kita”

Prof. Dr. Syekh Mahir Hasan Al Munajid dalam kitabnya Umdatu Tullab fi Tajwidil Kitab, menjelaskan bahwa hukum mempelajari ilmu tajwid ialah fardhu kifayah. Konsep ini sejalan dengan posisi ulumu as-syariah lainnya. Artinya jika ada beberapa orang yang sudah menjalankannya, maka gugur sudah kewajiaban bagi umat muslim lainnya.

Mempelajari tajwid secara teoritis (diroyah) bagi umat muslim secara keseluruhan memang tidak wajib, namun secara tatbiqi (praktek) semua orang yang membaca Al-Qur’an harus sesuai dengan kaedah tajwid.

Membaca Al-Qur’an secara benar dan sesuai kaedah-kaedah yang telah dirumuskan para ulama bukanlah perkara mudah. Terlebih bagi sebagian orang Indonesia yang mungkin agak sulit untuk melafalkan huruf-huruf arab. Tapi sekali lagi, kesulitan itu bukan berarti tidak bisa ditaklukkan. Semua orang harus berusaha, sebab membaca Al-Qur’an dengan benar adalah suatu keharusan. Semoga kita selalu dimudahkan dalam mempelajari dan mengajarkan Al-Qur’an, Aminnn. Wa Allahu A’lam